Selama tahun 2008 wahana lingkungan hidup (WALHI) indonesia mencatat sebanyak 359 bencana alam menimpa beberapa daerah di Indonesia. Meningkatnya bencana alam di Indonesia saat ini baik itu longsor, banjir, gempa, dan lainya karena kesalahan pengelolaan lingkungan oleh pemerintah yang terjadi saat ini. Dalam setiap tahunnya terjadi sekitar dua juta hectare lahanmengalami deforestasi. Deforestasi adalah hilangnya tutupan hutan yang berarti hilangnya berbagai ciri-ciri kelengkapan hutan misalnya kelebatan hutan, stukturnya dan spesiesnya.
Instrument ekonomi lingkungan hidup yang harus dilakukan oleh pemerintah meliputi tiga hal :
1. Perencanaan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi
2. Pendanaan lingkungan hidup
3. Insentif dan diinsentif
Peraturan perundang-undangan baik tingkat nasional maupun tingkat daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan perinsip perlindungan fungsi LH.
Analisis resiko lingkungan hidup meliputi:
· Pengkajian resiko
· Pengelolaan resiko
· Komunikasi resiko
Pemerintah Melalui Menteri wajib mengaudit LH kepada penanggung jawab kegiatan tertentu yang beresiko terhadap LH. Pihak ketiga yang melakukan audit (jika diperlukan) harus memenuhi keriteria tertentu. Setiap orang yang melakukan pencemaran wajib melakukan penanggulangan pencemaran atau kerusakan LH Serta pemulihan fungsi LH.
Pemeliharaan:
· Meliputi konservasi SDA
· Pencadangan SDA
· Pelestarian fungsi atmosfir (iklim)
· Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun Serta Limbah B3
Dari bencana alam yang terjadi banyak menelan korban jiwa, ini merupakan masalah yang penting dalam lingkungan hidup. Solusi yang dapat dilakukan :
1. Daerah perkotaan yang terkena bencana sebaiknya mengadakan penghijauan (tempat terbuka hijau) sebagai penyerap air. Sungai harus diperlebar, perdalam dan dijaga kebersihannya. Kegiatan ini merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat.
2. Sedangkan yang ada didaerah pedesaan seperti di daerah bogor dll, adalah penggundulan yang terjadi di daerah yang lebih tinggi atau hutan. Dari kegiatan penggundulan hutan tersebut menimbulkan efek negative lingkungan seperti longsor dan bencana lain.
3. Pemerintah harus banyak mengaudit industri-industri, serta usaha atau kegiatan yang berdampak negative terhadap lingkungan. Karena akan berdampak terhadap masyarakat seperti pencemaran udara, air, tanah iklim.
4. Bencana yang terjadi menjadi bencana tahunan. seharusnya, Pemerintah lebih tanggap dan memfokuskan terhadap penanganan daerah rawan bencana. Baik pasca bencana dan penanganan untuk masa mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar